Informasi Umum
- PengertianKemenkeu RI atau Kementerian Keuangan Republik Indonesia adalah kementerian yang berada di lingkungan Pemerintahan Indonesia yang membidangi keuangan serta kekayaan negara.
- Didirikan19 Agustus 1945
- Anak PerusahaanDirektorat Jenderal Pajak Indonesia
Timnas Indonesia
Berita Terkini
Lihat SemuaPare Jadi Lebih Enak! Ini Cara Mengurangi Pahitnya Tanpa Garam
Telah dibaca 0 kaliUrutan Zodiak yang Paling Keras Kepala, Part 1
Telah dibaca 0 kaliPesona Mentari Ocean View Pacitan, Destinasi Wisata Menarik dengan Keluarga
Telah dibaca 0 kaliINDF Kantongi Pendapatan Rp 115,79 Triliun pada 2024
Telah dibaca 0 kali7 Momen Dara Arafah Buka Puasa di Madinah, Bagikan Lapis Legit ke Jemaah
Telah dibaca 0 kaliHarga Minyak Dunia Melonjak, Ini Pemicunya
Telah dibaca 0 kaliCuaca Besok Kamis 27 Maret 2025: Langit Jabodetabek Cenderung Berawan
Telah dibaca 0 kaliTrik Rahasia Android dan Aplikasi, Optimalkan Perangkat Anda
Telah dibaca 0 kaliOjol dan Bonus Rp50 Ribu: Cerita Pahit di Tengah Gemerlap Lebaran
Telah dibaca 0 kaliTrik Mancing Ikan Patin Siang Hari untuk Pemancing
Telah dibaca 0 kali15 Minuman Herbal yang Terbukti Ampuh Menurunkan Asam Urat, Sudah Coba?
Telah dibaca 0 kali
Topik Terkait
Tugas
Kementerian Keuangan memiliki tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Fungsi
Kementerian Keuangan RI memiliki fungsi sebagai berikut:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran, penerimaan negara bukan pajak, pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan negara, kekayaan negara, perimbangan keuangan, dan pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;
- perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan fiskal dan sektor keuangan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Keuangan di daerah;
- pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
- pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuan