PengertianKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang mengatur urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
LPNK yang dikoordinasikanLembaga Administrasi Negara, Badan Kepegawaian Negara, Arsip Nasional Republik Indonesia.
Kementerian PANBR memiliki tugas yaitu menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Fungsi
Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan pengawasan, kelembagaan dan tata laksana, sumber daya manusia aparatur, dan pelayanan publik;
Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan pengawasan, kelembagaan dan tata laksana, sumber daya manusia aparatur, dan pelayanan publik;
Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian PANRB;
Koordinasi pelaksanaan supervisi dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian PANRB; dan
Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian PANRB