:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2904298/original/021751600_1567793057-000_1K1556.jpg)
Informasi Umum
- PengertianKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang mengatur urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
- LPNK yang dikoordinasikanLembaga Administrasi Negara, Badan Kepegawaian Negara, Arsip Nasional Republik Indonesia.
Timnas Indonesia
Berita Terkini
Lihat SemuaBaca Doa Iftitah Ini saat Sholat, Hal Mengejutkan akan Terjadi kata UAH
Telah dibaca 0 kaliKajian Sejarah G.J. Resink, Mitos 350 Tahun Penjajahan Belanda di Indonesia
Telah dibaca 14 kaliPolisi Buru 2 Pelaku Utama Bentrokan yang Tewaskan Pekerja Proyek di Jakpus
Telah dibaca 21 kaliJadwal, Hasil, dan Klasemen Piala AFF 2024: Siapa Jadi Raja Asia Tenggara?
Telah dibaca 735 kaliJadwal dan Hasil Timnas Indonesia di Piala AFF 2024: Misi Jadi Raja Asia Tenggara
Telah dibaca 476 kaliKaleidoskop Riau 2024: Dari Marisa Putri hingga Hanifah di Pusaran Korupsi
Telah dibaca 70 kaliCiri Ciri Psikopat: Kenali Tanda dan Cara Mengatasinya
Telah dibaca 98 kaliKalah dari Filipina, Timnas Indonesia Gagal Lolos ke Semifinal Piala AFF 2024.
Telah dibaca 91 kali
Topik Terkait
Tugas
Kementerian PANBR memiliki tugas yaitu menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Fungsi
- Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan pengawasan, kelembagaan dan tata laksana, sumber daya manusia aparatur, dan pelayanan publik;
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan pengawasan, kelembagaan dan tata laksana, sumber daya manusia aparatur, dan pelayanan publik;
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian PANRB;
- Koordinasi pelaksanaan supervisi dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian PANRB; dan
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian PANRB