:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1065414/original/069382600_1448361272-20151124-Kunjungan-walikota-Bandung-Ridwan-kamil-HA-1.jpg)
Informasi Umum
- PengertianKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang mengatur urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
- LPNK yang dikoordinasikanLembaga Administrasi Negara, Badan Kepegawaian Negara, Arsip Nasional Republik Indonesia.
Ridwan Kamil
Berita Terkini
Lihat SemuaIntip, Tips Mencari Promo Terbaik Agar Belanja Menggunakan THR Lebih Hemat
Telah dibaca 0 kali350 Kata-Kata Hikmah Penuh Makna untuk Menyejukkan Hati
Telah dibaca 0 kaliTren Baju Lebaran 2025: Warna-warna Natural hingga Sentuhan Modern
Telah dibaca 0 kali7 Potret Farah Quinn Buka Puasa di Paradise Valley, Bikin Es Teler di AS
Telah dibaca 0 kaliTakaran Minyakita Bermasalah, Pedagang: Bukti Kekacauan Pangan di Indonesia
Telah dibaca 0 kaliMenko Pangan Bentuk Pokja Awasi Penyaluran Pupuk Subsidi
Telah dibaca 0 kali350 Kata-Kata Kebersamaan Keluarga yang Menyentuh Hati, Ungkapkan Cinta
Telah dibaca 0 kali
Topik Terkait
Tugas
Kementerian PANBR memiliki tugas yaitu menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Fungsi
- Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan pengawasan, kelembagaan dan tata laksana, sumber daya manusia aparatur, dan pelayanan publik;
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan pengawasan, kelembagaan dan tata laksana, sumber daya manusia aparatur, dan pelayanan publik;
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian PANRB;
- Koordinasi pelaksanaan supervisi dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian PANRB; dan
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian PANRB