![Banner Infografis 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran dan Sinyal Reshuffle Kabinet. (Liputan6.com/Abdillah)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/UVLCcMZsQHiNUngOyGPYfhpNrlQ=/60x60/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5125333/original/073728100_1738928172-Banner_Infografis_100_Hari_Kerja_Prabowo-Gibran_dan_Sinyal_Reshuffle_Kabinet.jpg)
Informasi Umum
- PengertianKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang mengatur urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
- LPNK yang dikoordinasikanLembaga Administrasi Negara, Badan Kepegawaian Negara, Arsip Nasional Republik Indonesia.
100 Hari Prabowo-Gibran
Berita Terkini
Lihat SemuaArti Mimpi Dirumah Banyak Orang: Tafsir dan Makna Mendalam
Telah dibaca 0 kaliPemprov DKI Jakarta Bakal Perbanyak Museum Berteknologi Imersif
Telah dibaca 0 kaliDedi Mulyadi: Guru Fokus Mengajar, Tidak Boleh Dibebani Aspek Administratif
Telah dibaca 21 kaliUya Kuya Pastikan Anak Berkebutuhan Khusus Dapat Makan Bergizi Gratis
Telah dibaca 14 kaliCara Mudah Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025
Telah dibaca 42 kaliOle Romeny Resmi Jadi WNI, Erick Thohir: Semoga Timnas Indonesia Semakin Subur
Telah dibaca 35 kaliCara Mensos Manfaatkan Sungai untuk Tingkatkan Kesejahteraan Warga Bogor
Telah dibaca 49 kaliJakarta Livin Mandiri Buka Peluang ke Final Four PLN Mobile Proliga 2025
Telah dibaca 35 kali
Topik Terkait
Tugas
Kementerian PANBR memiliki tugas yaitu menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Fungsi
- Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan pengawasan, kelembagaan dan tata laksana, sumber daya manusia aparatur, dan pelayanan publik;
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan pengawasan, kelembagaan dan tata laksana, sumber daya manusia aparatur, dan pelayanan publik;
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian PANRB;
- Koordinasi pelaksanaan supervisi dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian PANRB; dan
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian PANRB