![arti mimpi pergi ke luar negeri menurut primbon jawa ©Ilustrasi dibuat AI](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/uyFIXtn8uQNjVHeNsu0QByGh9Co=/60x60/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5120653/original/024673000_1738662297-1738660021799_arti-mimpi-pergi-ke-luar-negeri-menurut-primbon-jawa.jpg)
Informasi Umum
- PengertianKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang mengatur urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
- LPNK yang dikoordinasikanLembaga Administrasi Negara, Badan Kepegawaian Negara, Arsip Nasional Republik Indonesia.
Kabur Aja Dulu
Berita Terkini
Lihat SemuaPolisi Turun Tangan, Premanisme Ormas di Kawasan Industri Mulai Teredam
Telah dibaca 0 kaliGemini AI Sekarang Makin Cerdas karena Punya Ingatan
Telah dibaca 0 kaliMisteri Uwentira, Kota Gaib di Sulawesi Tengah yang Melegenda
Telah dibaca 0 kaliBetty White’s Famous Quote and Other Hilarious Sayings
Telah dibaca 0 kaliArti Migrasi: Pengertian, Jenis, dan Dampaknya dalam Kehidupan Manusia
Telah dibaca 0 kali
Topik Terkait
Tugas
Kementerian PANBR memiliki tugas yaitu menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Fungsi
- Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan pengawasan, kelembagaan dan tata laksana, sumber daya manusia aparatur, dan pelayanan publik;
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan pengawasan, kelembagaan dan tata laksana, sumber daya manusia aparatur, dan pelayanan publik;
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian PANRB;
- Koordinasi pelaksanaan supervisi dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian PANRB; dan
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian PANRB