Sukses

Informasi Umum

  • PengertianKemenhub atau Kementerian Perhubungan merupakan salah satu kementerian dalam Pemerintahan Indonesia yang membidangi segala urusan transportasi.
  • Didirikan2 September 1945
  • Anak PerusahaanDirektur Jenderal Perhubungan Udara

Berita Terkini

Lihat Semua
Topik Terkait

    Visi dan Misi

    Kementerian Perhubungan memiliki visi, yakni "Terwujudnya penyelenggaraan pelayanan perhubungan yang handal, berdaya saing dan memberikan nilai tambah".

    Untuk menyukseskan tujuannya tersebut, Kemenhub merealisasikan dengan menjalankan misinya, antara lain:

    • Mempertahankan tingkat jasa pelayanan sarana dan prasarana perhubungan;
    • Melaksanakan konsolidasi melalui restrukturisasi dan reformasi di bidang sarana dan prasarana perhubungan;
    • Meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan jasa perhubungan;
    • Meningkatkan kualitas pelayanan jasa perhubungan yang handal dan memberikan nilai tambah;

    Tugas dan Fungsi

    Kementerian Perhubungan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

    Tugas

    Membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang perhubungan.

    Fungsi

    Perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis di bidang perhubungan;
    Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang perhubungan;
    Pengelolaan barang milik / kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Departemen Perhubungan;
    Pengawasan dan pelaksanaan tugas dibidang perhubungan;
    Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsi bidang perhubungan kepada Presiden;

    Sejumlah sepeda motor dikemas sebelum dikirim menggunakan kereta di Stasiun Kampung Bandan, Jakarta Utara, Selasa (26/4/2022). PT Kereta Api Indonesia (KAI) Logistik (Kalog) menyediakan 9.280 kuota pengiriman sepeda motor gratis selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2022. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
    Petugas berdiri di depan bus listrik Transjakarta saat peluncuran uji coba bus tersebut di Pool Transjakarta, Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu (8/6/2022). Bus listrik itu akan melalui rute di jalur non Bus Rapid Transit (BRT) yang belum pernah dilalui bus listrik. (merdeka.com/Imam Buhori)