![arti mimpi pergi ke luar negeri menurut primbon jawa ©Ilustrasi dibuat AI](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/uyFIXtn8uQNjVHeNsu0QByGh9Co=/60x60/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5120653/original/024673000_1738662297-1738660021799_arti-mimpi-pergi-ke-luar-negeri-menurut-primbon-jawa.jpg)
Informasi Umum
- PengertianKemenhub atau Kementerian Perhubungan merupakan salah satu kementerian dalam Pemerintahan Indonesia yang membidangi segala urusan transportasi.
- Didirikan2 September 1945
- Anak PerusahaanDirektur Jenderal Perhubungan Udara
Kabur Aja Dulu
Berita Terkini
Lihat SemuaKPK Dorong APIP dalam Pengawasan Efisiensi Anggaran APBN dan APBD
Telah dibaca 0 kaliTaat yang seperti Ini Justru Memicu Murka Allah, Dijelaskan Buya Yahya
Telah dibaca 0 kaliSkytrain Bandara Soekarno-Hatta Setop Beroperasi
Telah dibaca 14 kaliBuktikan Ketersedian SPKLU, Komunitas Pecinta Mobil Listrik Touring Jakarta-Bali
Telah dibaca 14 kaliPolisi Turun Tangan, Premanisme Ormas di Kawasan Industri Mulai Teredam
Telah dibaca 21 kaliGemini AI Sekarang Makin Cerdas karena Punya Ingatan
Telah dibaca 28 kaliAda 'Harta Karun' Bitcoin USD 800 Juta, Pria Ini Mau Beli Area Pembuangan Sampah
Telah dibaca 21 kaliMisteri Uwentira, Kota Gaib di Sulawesi Tengah yang Melegenda
Telah dibaca 28 kaliBetty White’s Famous Quote and Other Hilarious Sayings
Telah dibaca 7 kali
Visi dan Misi
Kementerian Perhubungan memiliki visi, yakni "Terwujudnya penyelenggaraan pelayanan perhubungan yang handal, berdaya saing dan memberikan nilai tambah".
Untuk menyukseskan tujuannya tersebut, Kemenhub merealisasikan dengan menjalankan misinya, antara lain:
- Mempertahankan tingkat jasa pelayanan sarana dan prasarana perhubungan;
- Melaksanakan konsolidasi melalui restrukturisasi dan reformasi di bidang sarana dan prasarana perhubungan;
- Meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan jasa perhubungan;
- Meningkatkan kualitas pelayanan jasa perhubungan yang handal dan memberikan nilai tambah;
Tugas dan Fungsi
Kementerian Perhubungan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
Tugas
Membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang perhubungan.
Fungsi
Perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis di bidang perhubungan;
Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang perhubungan;
Pengelolaan barang milik / kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Departemen Perhubungan;
Pengawasan dan pelaksanaan tugas dibidang perhubungan;
Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsi bidang perhubungan kepada Presiden;