:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5163250/original/062498100_1741966236-SabarReza7_QF_AllEngland2025_PBSI_20250314.jpg)
Informasi Umum
- PengertianKemenhub atau Kementerian Perhubungan merupakan salah satu kementerian dalam Pemerintahan Indonesia yang membidangi segala urusan transportasi.
- Didirikan2 September 1945
- Anak PerusahaanDirektur Jenderal Perhubungan Udara
All England 2025
Berita Terkini
Lihat SemuaMengintip Kesiapan Listrik Jelang Lebaran 2025
Telah dibaca 28 kaliSepak Bola dan Esports Bersatu, Begini Kata Cahya Supriadi
Telah dibaca 14 kaliKolaborasi Google, Polri, dan Jasa Marga Permudah Navigasi Mudik Lebaran 2025
Telah dibaca 14 kaliPelaku Usaha Kue Lebaran di Gorontalo Keluhkan Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg
Telah dibaca 7 kaliLolos ke Semifinal All England 2025, Sabar/Reza: Tidak Pernah Terbayangkan
Telah dibaca 21 kaliAbdul Gani Kasuba Mantan Gubernur Malut Meninggal Dunia di RSUD Ternate
Telah dibaca 28 kaliCara Menuju Bukit Bintang Kuala Lumpur dari Bandara KLIA2
Telah dibaca 49 kaliIntip Kesiapan Tol Cipali Sambut Arus Mudik Lebaran 2025
Telah dibaca 35 kaliCara Membuat Tahu Bulat Kopong yang Renyah dan Lezat, Ini Rahasianya
Telah dibaca 42 kaliKemenbud dan Kemenkum Perkuat Kerja Sama Pelindungan Kekayaan Intelektual
Telah dibaca 49 kali
Visi dan Misi
Kementerian Perhubungan memiliki visi, yakni "Terwujudnya penyelenggaraan pelayanan perhubungan yang handal, berdaya saing dan memberikan nilai tambah".
Untuk menyukseskan tujuannya tersebut, Kemenhub merealisasikan dengan menjalankan misinya, antara lain:
- Mempertahankan tingkat jasa pelayanan sarana dan prasarana perhubungan;
- Melaksanakan konsolidasi melalui restrukturisasi dan reformasi di bidang sarana dan prasarana perhubungan;
- Meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan jasa perhubungan;
- Meningkatkan kualitas pelayanan jasa perhubungan yang handal dan memberikan nilai tambah;
Tugas dan Fungsi
Kementerian Perhubungan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
Tugas
Membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang perhubungan.
Fungsi
Perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis di bidang perhubungan;
Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang perhubungan;
Pengelolaan barang milik / kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Departemen Perhubungan;
Pengawasan dan pelaksanaan tugas dibidang perhubungan;
Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsi bidang perhubungan kepada Presiden;