Jaksa menilai Damayanti terbukti bersalah menerima uang suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Advertisement
Advertisement
Jaksa menilai Damayanti terbukti bersalah menerima uang suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Advertisement
Advertisement