Ibu pekerja yang hamil dan melahirkan tak perlu khawatir dipecat jika ambil jatah cuti karena dilindungi RUU KIA yang sudah disahkan.
Advertisement
Advertisement
Ibu pekerja yang hamil dan melahirkan tak perlu khawatir dipecat jika ambil jatah cuti karena dilindungi RUU KIA yang sudah disahkan.
Advertisement
Advertisement