Selain melaporkan Muhammad Isnur dengan unsur pidana, Kivlan juga menilai tindakan LBH melanggar TAP MPRS Undang-Undang nomor 25 Tahun 1966
Advertisement
Advertisement
Selain melaporkan Muhammad Isnur dengan unsur pidana, Kivlan juga menilai tindakan LBH melanggar TAP MPRS Undang-Undang nomor 25 Tahun 1966
Advertisement
Advertisement