Menurut Bambang Wisanggeni, yang mengeklaim sebagai Sultan ke-18 Banten, Pengadilan Agama Serang mengeluarkan putusan yang cacat hukum.
Advertisement
Advertisement
Menurut Bambang Wisanggeni, yang mengeklaim sebagai Sultan ke-18 Banten, Pengadilan Agama Serang mengeluarkan putusan yang cacat hukum.
Advertisement
Advertisement