Sukses

Informasi Umum

  • PengertianKementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP merupakan kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kelautan dan perikanan. KKP dipimpin oleh seorang Menteri Kelautan dan Perikanan.
  • Dibentuk26 Oktober 1999

Berita Terkini

Lihat Semua
Topik Terkait

    Visi dan Misi

    Untuk "Mewujudkan Sektor Kelautan dan Perikanan Indonesia yang Mandiri, Maju, Kuat dan Berbasis Kepentingan Nasional" sesuai dengan visinya, KKP turut memiliki 3 poin yang menjadi misinya, antara lain:

    1. Kedaulatan (Sovereignty), yakni mewujudkan pembangunan kelautan dan perikanan yang berdaulat, guna menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumberdaya kelautan dan perikanan, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan.
    2. Keberlanjutan (Sustainability), yakni mewujudkan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan.
    3. Kesejahteraan (Prosperity), yakni mewujudkan masyarakat kelautan dan perikanan yang sejahtera, maju, mandiri, serta berkepribadian dalam kebudayaan.

    Tujuan

    Adapun tujuan KKP adalah:

    Kedaulatan (Sovereignty):
    1. Meningkatkan pengawasan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan
    2. Mengembangkan sistem perkarantinaan ikan, pengendalian mutu, keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan

    Keberlanjutan (Sustainability):
    3. Mengoptimalkan pengelolaan ruang laut, konservasi dan keanekaragaman hayati laut
    4. Meningkatkan keberlanjutan usaha perikanan tangkap dan budidaya
    5. Meningkatkan daya saing dan sistem logistik hasil kelautan dan perikanan

    Kesejahteraan (Prosperity):
    6. Mengembangan kapasitas SDM dan pemberdayaan masyarakat
    7. Mengembangkan inovasi iptek kelautan dan perikanan

    Rilis Informasi Penataan Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meluncurkan sistem informasi penataan ruang laut untuk mendukung penataan alur pipa dan kabel bawah laut.

    Hal ini menindaklanjuti ditetapkannya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 (Kepmen KP 14 Tahun 2021) tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut pada 23 Februari 2021.

    "Kepmen KP 14 Tahun 2021 tersebut diharapkan dapat menjadi acuan dalam menjamin penataan alur pipa dan kabel bawah laut di wilayah perairan nasional, serta memperkuat tata ruang laut sehingga memberikan kepastian hukum berusaha dalam pemanfaatan ruang laut,”" kata Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, TB Haeru Rahayu, dalam keterangannya pada Rabu (24/3/2021).

    Sistem yang diluncurkan ini merupakan pelayanan data penataan ruang laut, yang dapat diakses secara daring dan realtime dalam Sistem Informasi Penataan Ruang Laut.

    Hal tersebut, kata Tebe, merupakan wujud keseriusan dan kesiapan KKP dalam melayani pelaku usaha penyelenggara pipa dan kabel bawah laut.

    Sistem informasi yang terintegrasi dengan Satu Peta KKP tersebut memuat informasi geografis terkait penataan ruang laut, termasuk 43 segmen alur pipa bawah laut dan 217 segmen alur kabel bawah laut serta 4 lokasi landing station yaitu di Batam, Kupang, Manado, dan Jayapura sebagaimana ditetapkan dalam Kepmen KP 14 Tahun 2021.

     

    Pasir Laut.Pemerintah Indonesia membuka keran ekspor pasir laut. Foto: Freepik/topntp26