![arti mimpi pergi ke luar negeri menurut primbon jawa ©Ilustrasi dibuat AI](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/uyFIXtn8uQNjVHeNsu0QByGh9Co=/60x60/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5120653/original/024673000_1738662297-1738660021799_arti-mimpi-pergi-ke-luar-negeri-menurut-primbon-jawa.jpg)
Informasi Umum
- PengertianKementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP merupakan kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kelautan dan perikanan. KKP dipimpin oleh seorang Menteri Kelautan dan Perikanan.
- Dibentuk26 Oktober 1999
Kabur Aja Dulu
Berita Terkini
Lihat SemuaKhofifah Harap Ada Retret untuk Wakil Kepala Daerah, Ini Alasannya
Telah dibaca 0 kaliKPK Dorong APIP dalam Pengawasan Efisiensi Anggaran APBN dan APBD
Telah dibaca 0 kaliTaat yang seperti Ini Justru Memicu Murka Allah, Dijelaskan Buya Yahya
Telah dibaca 0 kaliSkytrain Bandara Soekarno-Hatta Setop Beroperasi
Telah dibaca 14 kaliBuktikan Ketersedian SPKLU, Komunitas Pecinta Mobil Listrik Touring Jakarta-Bali
Telah dibaca 14 kaliPolisi Turun Tangan, Premanisme Ormas di Kawasan Industri Mulai Teredam
Telah dibaca 21 kaliGemini AI Sekarang Makin Cerdas karena Punya Ingatan
Telah dibaca 28 kaliAda 'Harta Karun' Bitcoin USD 800 Juta, Pria Ini Mau Beli Area Pembuangan Sampah
Telah dibaca 21 kaliMisteri Uwentira, Kota Gaib di Sulawesi Tengah yang Melegenda
Telah dibaca 28 kali
Visi dan Misi
Untuk "Mewujudkan Sektor Kelautan dan Perikanan Indonesia yang Mandiri, Maju, Kuat dan Berbasis Kepentingan Nasional" sesuai dengan visinya, KKP turut memiliki 3 poin yang menjadi misinya, antara lain:
1. Kedaulatan (Sovereignty), yakni mewujudkan pembangunan kelautan dan perikanan yang berdaulat, guna menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumberdaya kelautan dan perikanan, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan.
2. Keberlanjutan (Sustainability), yakni mewujudkan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan.
3. Kesejahteraan (Prosperity), yakni mewujudkan masyarakat kelautan dan perikanan yang sejahtera, maju, mandiri, serta berkepribadian dalam kebudayaan.
Tujuan
Adapun tujuan KKP adalah:
Kedaulatan (Sovereignty):
1. Meningkatkan pengawasan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan
2. Mengembangkan sistem perkarantinaan ikan, pengendalian mutu, keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan
Keberlanjutan (Sustainability):
3. Mengoptimalkan pengelolaan ruang laut, konservasi dan keanekaragaman hayati laut
4. Meningkatkan keberlanjutan usaha perikanan tangkap dan budidaya
5. Meningkatkan daya saing dan sistem logistik hasil kelautan dan perikanan
Kesejahteraan (Prosperity):
6. Mengembangan kapasitas SDM dan pemberdayaan masyarakat
7. Mengembangkan inovasi iptek kelautan dan perikanan
Rilis Informasi Penataan Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meluncurkan sistem informasi penataan ruang laut untuk mendukung penataan alur pipa dan kabel bawah laut.
Hal ini menindaklanjuti ditetapkannya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 (Kepmen KP 14 Tahun 2021) tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut pada 23 Februari 2021.
"Kepmen KP 14 Tahun 2021 tersebut diharapkan dapat menjadi acuan dalam menjamin penataan alur pipa dan kabel bawah laut di wilayah perairan nasional, serta memperkuat tata ruang laut sehingga memberikan kepastian hukum berusaha dalam pemanfaatan ruang laut,”" kata Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, TB Haeru Rahayu, dalam keterangannya pada Rabu (24/3/2021).
Sistem yang diluncurkan ini merupakan pelayanan data penataan ruang laut, yang dapat diakses secara daring dan realtime dalam Sistem Informasi Penataan Ruang Laut.
Hal tersebut, kata Tebe, merupakan wujud keseriusan dan kesiapan KKP dalam melayani pelaku usaha penyelenggara pipa dan kabel bawah laut.
Sistem informasi yang terintegrasi dengan Satu Peta KKP tersebut memuat informasi geografis terkait penataan ruang laut, termasuk 43 segmen alur pipa bawah laut dan 217 segmen alur kabel bawah laut serta 4 lokasi landing station yaitu di Batam, Kupang, Manado, dan Jayapura sebagaimana ditetapkan dalam Kepmen KP 14 Tahun 2021.