Secara normatif, rangkap jabatan oleh pejabat dilarang sebagaimana diatur Pasal 17 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Advertisement
Advertisement
Secara normatif, rangkap jabatan oleh pejabat dilarang sebagaimana diatur Pasal 17 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Advertisement
Advertisement