Sukses

Informasi Umum

  • PengertianMenurut KBBI, konsumen adalah pemakai barang hasil produksi (bahan pakaian, makanan, dan sebagainya); penerima pesan iklan; atau juga bisa merupakan pemakai jasa (pelanggan dan sebagainya).

Pengertian Lain

  • Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam pasal 1 angka (2)Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendir, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
  • Menurut A. Abdurahman dalam buku Kamus Ekonomi - perdagangan (1986)Konsumen adalah seseorang yang menggunakan atau memakai, mengonsumsi barang dan/atau pelayanan jasa.

Berita Terkini

Lihat Semua
Topik Terkait

    Perlindungan Konsumen

    Konsumen sendiri juga mendapatkan perlindungan yang sah di mata hukum. Maksud dari perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.

    Di dalam perlindungan konsumen sendiri ada beberapa tujuan. Berdasarkan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, beberapa tujuan dari perlindungan konsumen adalah:

    - Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;

    - Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;

    - Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha;

    - Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;

    - Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;

    - Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

     

    Azas Perlindungan Konsumen

    Melansir situs Badan Perlindungan Konsumen Nasional, beberapa azas yang digunakan dalam perlindungan konsumen adalah:

    1. Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan;

    2. Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil;

    3. Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual;

    4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;

    5. Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

     

    Hak Konsumen

    Masih melansir situs situs Badan Perlindungan Konsumen Nasional, sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, beberapa hak konsumen adalah:

    - Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

    - Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

    - Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;

    - Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

    - Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

    - Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

    - Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

    - Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

    - Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

     

    Kewajiban Konsumen

    Kemudian, jika mengacu pada Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, beberapa kewajiban konsumen adalah:

    - Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;

    - Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;

    - Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;

    - Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.