Sukses

Informasi Umum

  • PengertianKoperasi adalah suatu badan hukum yang dibentuk atas asas kekeluargaan dimana tujuannya untuk mensejahterakan para anggotanya. Koperasi bisa dipahami sebagai perkumpulan orang secara sukarela untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka.

Menurut Undang-undang

  • UU Nomor 17 Tahun 2012Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
  • UU Nomor 25 Tahun 1992Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
  • UU Nomor 12 tahun 1967Koperasi berbentuk Badan Hukum, menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 pengertian koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.

Berita Terkini

Lihat Semua
Topik Terkait

    Prinsip

    Prinsip Koperasi tertuang dalam Undang-undang No. 25 Tahun 1992 dan Undang-undang No. 12 Tahun 1967, antara lain:

    1. Keanggotaan koperasi sifatnya terbuka dan sukarela

    2. Proses pengelolaannya dilakukan secara demokratis

    3. Pemberian balas jasa kepada anggotanya disesuaikan dengan modal anggota tersebut

    4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) mengedepankan rasa keadilan sesuai dengan kinerja dari masing-masing anggota

    5. Mandiri. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen.

    6. Koperasi bisa menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.

    7. Koperasi memperkuat gerakan dengan bekerjasama.

    Fungsi

    Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 pasal 4, fungsi koperasi adalah:

    1. Membangun dan meningkatkan potensi ekonomi para anggota dan juga masyarakat secara umum, sehingga kesejahteraan sosial dapat terwujud.

    2. Koperasi memiliki peran aktif dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya dan juga masyarakat.

    3. Memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi nasional dimana koperasi menjadi pondasinya.

    4. Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang lebih baik melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

    Tujuan

    Koperasi memiliki tujuan:

    - Untuk meningkatkan taraf hidup anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya

    - Untuk membantu kehidupan para anggota koperasi dalam hal ekonomi

    - Membantu pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur

    - Koperasi juga berperan serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional

    - Tidak hanya untuk anggota, koperasi juga memiliki peran penting bagi para konsumen atau pelanggannya. Maka koperasi dilihat dari masing-masing kepentingannya bertujuan untuk:

    - Bagi produsen, bisa menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi

    - Bagi konsumen, bisa memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah

    - Bagi usaha kecil, bisa untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama.

    Jenis

    Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian menyebutkan bahwa ada beberapa jenis koperasi, yakni sebagai berikut:

    • Koperasi Konsumen

    Koperasi Konsumen adalah koperasi yang diperuntukkan bagi konsumen barang dan jasa. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya. Biasanya koperasi jenis ini menjual berbagai kebutuhan harian seperti bahan makanan pokok, kelontong, hingga alat tulis.

    • Koperasi Produsen

    Koperasi ini diperuntukkan bagi produsen barang dan jasa dan bisanya menjual barang produksi anggotanya. Dengan bergabung dalam koperasi, para produsen bisa mendapatkan bahan baku murah dan menjual hasil produksinya dengan harga layak. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

    • Koperasi Simpan Pinjam

    Koperasi simpan pinjam memberikan layanan penyimpanan dan peminjaman bagi anggota. Dengan adanya koperasi ini maka anggota yang membutuhkan uang dalam jangka pendek, bisa meminjam dengan syarat mudah dan bunga rendah.

    • Koperasi Serba Usaha

    Koperasi jenis ini menyediakan beberapa layanan sekaligus, mulai dari menjual barang kebutuhan konsumen, menyediakan jasa simpan pinjam, hingga layanan jasa.