Sukses

Dalam kasus korupsi BTS 4G ini, Johhny diduga menerima keuntungan Rp17.848.308.000,00 dan merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133....

Berita Terkini

Lihat Semua

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan  Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki alias YUS alias YS, sebagai tersangka baru megaproyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika,  Kamis (15/6/2023).  (Nur Habibie.Merdeka)