KPK menyebut, sejak April 2015, Heri Tantan mengumpulkan uang pungutan dari pegawai honorer dengan iming-iming akan menjadi CPNS.
Advertisement
Advertisement
KPK menyebut, sejak April 2015, Heri Tantan mengumpulkan uang pungutan dari pegawai honorer dengan iming-iming akan menjadi CPNS.
Advertisement
Advertisement