Penyidik Unit Tipikor Polres Purbalingga menyimpulkan ada kerugian negara sebesar Rp 698.845.600 akibat penyalahgunaan wewenang.
Advertisement
Advertisement
Penyidik Unit Tipikor Polres Purbalingga menyimpulkan ada kerugian negara sebesar Rp 698.845.600 akibat penyalahgunaan wewenang.
Advertisement
Advertisement