Sukses

Informasi Organisasi

  • Jenis OrganisasiLembaga Negara
  • Berdiri2002
  • Era PemerintahanMegawati Soekarnoputri
  • Dasar HukumUU No. 30 Tahun 2002
  • SifatIndependen

Struktur Lembaga

  • KetuaAgus Rahardjo
  • Wakil KetuaBasaria Panjaitan Alexander Marwata Laode Muhammad Syarif Thony Saut Situmorang

Berita Terkini

Lihat Semua
Topik Terkait

    Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), didirikan pada 2002, adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

    KPK Darurat Penyidik

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan salah satu ujung tombak pemberantasan korupsi di Tanah Air. Namun, jumlah penyidik di lembaga tersebut masih kurang.

    Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkap jumlah penyidik kurang dari 100 orang. Puluhan penyidik ini menangani kasus di seluruh wilayah.

    "Saat ini kami hanya memiliki sekitar 90-an penyidik di KPK tentu ini sangat kurang," kata Agus

    Profil Lima Pimpinan Baru

    Berikut profil singkat kelima pimpinan baru lembaga antirasuah tersebut yang dihimpun Liputan6.com:

    1. Agus Rahardjo (Ketua)

    Pria berusia 59 tahun ini terakhir menjabat Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP). Agus sudah berkarier di LKPP selama 10 tahun. Sebelumnya, ia merupakan Direktur Sistem & Prosedur Pendanaan, Bappenas.

    Agus Raharjo adalah lulusan S2 Manajemen dari Arthur D. Little Management Education Institute, Amerika Serikat.

    2. Alexander Marwata

    Lelaki berusia 48 tahun terakhir menjabat hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga pernah menjadi auditor ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) periode 1989-2011.

    Pendidikan terakhir Marwata adalah D-IV dari STAN Jakarta.

    Marwata juga dikenal sebagai salah seorang hakim Tipikor yang kerap menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dengan hakim lainnya. Satu di antara kasus besar di mana ia menyatakan pendapat berbeda adalah perkara suap Pilkada Lebak, Banten, dengan terdakwa Ratu Atut Chosiyah.

    3. Basaria Panjaitan

    Jenderal polisi bintang 2 atau inspektur jenderal ini terakhir menjabat sebagai Staf Ahli Kapolri Bidang Sosial Politik. Lelaki berusia 58 tahun ini adalah lulusan Magister Hukum Ekonomi UI.

    Basaria adalah Polwan pertama berpangkat inspektur jenderal. Ia pernah menjadi penyidik utama di Bareskrim Polri pada tahun 2008.

    4. Laode Muhammad Syarif

    Pria berusia 50 tahun ini adalah doktor hukum lingkungan hidup internasional lulusan Universitas of Sydney, Australia. Pekerjaan terakhir Laode adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.

    Ia juga tercatat sebagai Senior Adviser Partnership for Governance Reform in Indonesia. Laode merupakan Spesialis Pendidikan dan Pelatihan pada Proyek Pengendalian Korupsi Indonesia yang didanai oleh USAID.

    5. Thony Saut Situmorang

    Lelaki berusia 56 tahun ini adalah doktor manajemen SDM dari Universitas Persada Indonesia. Pekerjaan terakhir Saut Situmorang adalah Staf Ahli Kepala Badan Intelijen Negara (BIN). Ia sudah bekerja selama 20 tahun untuk BIN.

    Ia juga tercatat sebagai dosen Kajian Strategik Intelijen Pascasarjana Universitas Indonesia. Saut juga menjabat sebagai Direktur PT Indonesia Cipta Investama.

    Sembilan Srikandi Pilih Ketua KPK

    Presiden Joko Widodo atau Jokowi bertemu dengan 9 perempuan yang tergabung dalam tim pantia seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK ‎di Istana Kepresidenan. Usai pertemuan yang berlangsung 30 menit itu, Jokowi memberi kepercayaan penuh kepada 9 srikandi untuk memilih komisioner KPK.

    "‎‎Saya ingin menyampaikan bahwa saya memberikan kepercayaan penuh kepada Pansel untuk bekerja memilih pimpinan KPK yang kredibel yang mempunyai integritas dan juga yang dipercaya masyarakat," ujar Jokowi

    Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan uang yang disita tersebut diduga terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025. (Liputan6.com/Herman Zakharia)