Mengacu undang-undang pileg, seluruh pejabat negara dari presiden, menteri, hingga kepala daerah tingkat I dan II, harus ajukan izin cuti.
Advertisement
Advertisement
Mengacu undang-undang pileg, seluruh pejabat negara dari presiden, menteri, hingga kepala daerah tingkat I dan II, harus ajukan izin cuti.
Advertisement
Advertisement