Apabila kedua jalur KRL dinyatakan sudah aman untuk dilalui, maka KRL bisa melaju dengan kecepatan normal, yakni 60 km/jam.
Advertisement
Advertisement
Apabila kedua jalur KRL dinyatakan sudah aman untuk dilalui, maka KRL bisa melaju dengan kecepatan normal, yakni 60 km/jam.
Advertisement
Advertisement