:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5181282/original/078651800_1743925115-Jumbo_6.jpg)
Informasi Umum
- PengertianDikutip dari portal setnasasean.id, Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN adalah pertemuan tingkat tinggi para kepala negara/pemerintahan negara anggota.
film jumbo
Berita Terkini
Lihat Semua7 Hari Tanpa Musik di Timor Leste, Berkabung Wafatnya Paus Fransiskus
Telah dibaca 0 kaliBalita Meninggal Terlindas Mobil di Jagakarsa, Polisi Lakukan Penyelidikan
Telah dibaca 28 kaliSinopsis dan Fakta Menarik Until Dawn, Film Horor Adaptasi dari Video Game
Telah dibaca 35 kaliWahana Lucy Kirim Gambar Resolusi Tinggi Asteroid Donaldjohanson
Telah dibaca 35 kali1.000 Lilin Duka untuk Paus Fransiskus di Taman Doa Kristus Raja Maumere
Telah dibaca 42 kaliDapat Pasokan dari Madura, Oknum Perangkat Desa di Banyuwangi Jadi Pengedar Sabu
Telah dibaca 42 kaliPaus Fransiskus Wafat, Gereja Katolik di Keuskupan Maumere Gelar Misa Harian
Telah dibaca 35 kali
Topik Terkait
Pengertian ASEAN
Dikutip dari situs resmi ASEAN.org, Jumat (12/5/2023) KTT ASEAN adalah badan pembuat kebijakan tertinggi di ASEAN yang beranggotakan para Kepala Negara atau Pemerintahan Negara Anggota ASEAN.
Sesuai praktik reguler, Pertemuan Tingkat Tinggi ASEAN akan diadakan dua kali setahun pada waktu yang akan ditentukan oleh Ketua Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN dengan berkonsultasi dengan Negara-negara Anggota ASEAN lainnya, yang akan diselenggarakan oleh Negara Anggota ASEAN dan menjabat sebagai Ketua ASEAN.
KTT ASEAN Pertama diselenggarakan di Bali, Indonesia pada tanggal 23-24 Februari 1976.
Prinsip ASEAN
- Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesetaraan, integritas wilayah, dan identitas nasional seluruh negara anggota ASEAN;
- Komitmen bersama dan tanggung jawab kolektif dalam meningkatkan perdamaian, keamanan, dan kemakmuran di kawasan ASEAN;
- Menolak agresi, ancaman, penggunaan kekuatan, atau tindakan lainnya dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan hukum internasional;
- Mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai, tidak mencampuri urusan dalam negeri negara anggota ASEAN, dan menghormati kebebasan yang mendasar, pemajuan dan pelindungan hak asasi manusia, serta pemajuan keadilan sosial.