:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5162425/original/038920500_1741910810-FajarRian3_R16_AllEngland2025_PBSI_20250313.jpg)
Informasi Umum
- PengertianDikutip dari portal setnasasean.id, Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN adalah pertemuan tingkat tinggi para kepala negara/pemerintahan negara anggota.
All England 2025
Berita Terkini
Lihat SemuaPengamat: Ojek Online Butuh Kepastian Hukum, Bukan Sekadar Imbauan
Telah dibaca 0 kali7 Potret Tya Ariestya Daftar Haji Bareng Suami, Pilih Program Haji Plus
Telah dibaca 0 kaliPenyebab Gusi Berdarah: Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
Telah dibaca 0 kaliPentingnya Niat dalam Menunaikan Zakat Fitrah, Ini Beberapa Contoh Lafaznya
Telah dibaca 0 kaliIHSG Berpeluang Menguat, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 14 Maret 2025
Telah dibaca 0 kaliMudik Lebih Awal Lewat Tol Trans Jawa Bisa Dapat Diskon Tarif 20 Persen
Telah dibaca 0 kaliPenyebab Miom: Memahami Faktor Risiko dan Gejala Tumor Jinak Rahim
Telah dibaca 0 kaliCuaca Besok Akhir Pekan, Sabtu 15 Maret 2025: Jabodetabek Diprediksi Berawan
Telah dibaca 7 kaliLeo dan Pasangan Idealnya, Ini 5 Zodiak yang Cocok untuk Si Raja Hutan!
Telah dibaca 7 kaliPenyebab Migrain Kiri, Memahami Gejala dan Penanganannya
Telah dibaca 7 kali
Topik Terkait
Pengertian ASEAN
Dikutip dari situs resmi ASEAN.org, Jumat (12/5/2023) KTT ASEAN adalah badan pembuat kebijakan tertinggi di ASEAN yang beranggotakan para Kepala Negara atau Pemerintahan Negara Anggota ASEAN.
Sesuai praktik reguler, Pertemuan Tingkat Tinggi ASEAN akan diadakan dua kali setahun pada waktu yang akan ditentukan oleh Ketua Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN dengan berkonsultasi dengan Negara-negara Anggota ASEAN lainnya, yang akan diselenggarakan oleh Negara Anggota ASEAN dan menjabat sebagai Ketua ASEAN.
KTT ASEAN Pertama diselenggarakan di Bali, Indonesia pada tanggal 23-24 Februari 1976.
Prinsip ASEAN
- Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesetaraan, integritas wilayah, dan identitas nasional seluruh negara anggota ASEAN;
- Komitmen bersama dan tanggung jawab kolektif dalam meningkatkan perdamaian, keamanan, dan kemakmuran di kawasan ASEAN;
- Menolak agresi, ancaman, penggunaan kekuatan, atau tindakan lainnya dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan hukum internasional;
- Mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai, tidak mencampuri urusan dalam negeri negara anggota ASEAN, dan menghormati kebebasan yang mendasar, pemajuan dan pelindungan hak asasi manusia, serta pemajuan keadilan sosial.