:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2222766/original/032677400_1526969543-Ray_Sahetapy__4_.jpg)
Informasi Umum
- PengertianDikutip dari portal setnasasean.id, Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN adalah pertemuan tingkat tinggi para kepala negara/pemerintahan negara anggota.
Ray Sahetapy
Berita Terkini
Lihat SemuaJaga Performa Mobil, Ini 5 Perawatan yang Harus Dilakukan Usai Mudik Lebaran
Telah dibaca 0 kaliKata Pakar: Antiklimaks Persiapan Angkutan Mudik Lebaran 2025
Telah dibaca 0 kaliRica-Rica Mentok Buatan Ibu Dirindukan Pemain Satria Muda saat Lebaran
Telah dibaca 0 kaliIndonesia Dikenakan Tarif Dagang 32 Persen, Bagaimana Langkah Pemerintah RI?
Telah dibaca 0 kaliPolri Siapkan Langkah Strategis untuk Kelancaran Puncak Arus Balik 5-7 April
Telah dibaca 0 kaliKorban Tewas Gempa Myanmar Tembus 3.085 Orang, 4 Rumah Sakit Hancur Total
Telah dibaca 0 kaliAndre Onana Dibuang, Manchester United Siapkan Kiper Prancis
Telah dibaca 0 kaliSpaceX Luncurkan Fram2: Misi Berawak Jelajah Kutub Bumi dari Luar Angkasa
Telah dibaca 0 kaliPerubahan Aturan Masuk Inggris, Warga Uni Eropa Wajib Daftar ETA Mulai 2025
Telah dibaca 0 kaliKapan Waktu Sholat Taubat? Berikut Panduan Lengkapnya
Telah dibaca 0 kali
Topik Terkait
Pengertian ASEAN
Dikutip dari situs resmi ASEAN.org, Jumat (12/5/2023) KTT ASEAN adalah badan pembuat kebijakan tertinggi di ASEAN yang beranggotakan para Kepala Negara atau Pemerintahan Negara Anggota ASEAN.
Sesuai praktik reguler, Pertemuan Tingkat Tinggi ASEAN akan diadakan dua kali setahun pada waktu yang akan ditentukan oleh Ketua Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN dengan berkonsultasi dengan Negara-negara Anggota ASEAN lainnya, yang akan diselenggarakan oleh Negara Anggota ASEAN dan menjabat sebagai Ketua ASEAN.
KTT ASEAN Pertama diselenggarakan di Bali, Indonesia pada tanggal 23-24 Februari 1976.
Prinsip ASEAN
- Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesetaraan, integritas wilayah, dan identitas nasional seluruh negara anggota ASEAN;
- Komitmen bersama dan tanggung jawab kolektif dalam meningkatkan perdamaian, keamanan, dan kemakmuran di kawasan ASEAN;
- Menolak agresi, ancaman, penggunaan kekuatan, atau tindakan lainnya dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan hukum internasional;
- Mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai, tidak mencampuri urusan dalam negeri negara anggota ASEAN, dan menghormati kebebasan yang mendasar, pemajuan dan pelindungan hak asasi manusia, serta pemajuan keadilan sosial.