:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5196927/original/007085500_1745463041-491894543_18357587902183597_8422628110937128470_n.jpg)
Informasi Umum
- PengertianDikutip dari portal setnasasean.id, Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN adalah pertemuan tingkat tinggi para kepala negara/pemerintahan negara anggota.
Raminten
Berita Terkini
Lihat SemuaSukseskan Strategi Amorim, Manchester United Kejar Pemain Villarreal
Telah dibaca 0 kaliBitcoin Jadi Aset Kelima Terbesar Dunia, Langkahi Amazon dan Google
Telah dibaca 0 kaliGeorge Soros: Salah Satu Miliarder Penyimpan Emas Terbanyak di Dunia
Telah dibaca 0 kaliUsai Banjir Bandang di Bandar Lampung, Bengkel Motor Diserbu Warga
Telah dibaca 0 kaliZodiak yang Bisa Bertahan Hidup saat Kiamat Zombie, Kamu Kelompok Mana?
Telah dibaca 0 kaliGaji Layak pada 2025 Ternyata Segini, Sudah Sesuai dengan yang Diterima?
Telah dibaca 0 kali4 Pertarungan Utama BYON Madness Tayang di SCTV
Telah dibaca 0 kaliPendaki Gunung Merbabu Hilang, Lokasi Terakhirnya Sempat Terlacak
Telah dibaca 0 kali6 Outfit Jogging Hijab di 2025, Tetap Modis Saat Olahraga
Telah dibaca 0 kali
Topik Terkait
Pengertian ASEAN
Dikutip dari situs resmi ASEAN.org, Jumat (12/5/2023) KTT ASEAN adalah badan pembuat kebijakan tertinggi di ASEAN yang beranggotakan para Kepala Negara atau Pemerintahan Negara Anggota ASEAN.
Sesuai praktik reguler, Pertemuan Tingkat Tinggi ASEAN akan diadakan dua kali setahun pada waktu yang akan ditentukan oleh Ketua Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN dengan berkonsultasi dengan Negara-negara Anggota ASEAN lainnya, yang akan diselenggarakan oleh Negara Anggota ASEAN dan menjabat sebagai Ketua ASEAN.
KTT ASEAN Pertama diselenggarakan di Bali, Indonesia pada tanggal 23-24 Februari 1976.
Prinsip ASEAN
- Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesetaraan, integritas wilayah, dan identitas nasional seluruh negara anggota ASEAN;
- Komitmen bersama dan tanggung jawab kolektif dalam meningkatkan perdamaian, keamanan, dan kemakmuran di kawasan ASEAN;
- Menolak agresi, ancaman, penggunaan kekuatan, atau tindakan lainnya dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan hukum internasional;
- Mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai, tidak mencampuri urusan dalam negeri negara anggota ASEAN, dan menghormati kebebasan yang mendasar, pemajuan dan pelindungan hak asasi manusia, serta pemajuan keadilan sosial.