Warga menangkan perkara sidang sengketa lahan di Mahkamah Agung, Pemprov Sulawesi Tenggara wajib membayar ganti rugi Rp4,2 miliar.
Advertisement
Advertisement
Warga menangkan perkara sidang sengketa lahan di Mahkamah Agung, Pemprov Sulawesi Tenggara wajib membayar ganti rugi Rp4,2 miliar.
Advertisement
Advertisement