Pembebasan lahan tersebut dilakukan oleh Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Advertisement
Advertisement
Pembebasan lahan tersebut dilakukan oleh Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Advertisement
Advertisement