Melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Advertisement
Advertisement
Melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Advertisement
Advertisement