Jika tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan plus upah bulanan tetap diberikan utuh.
Advertisement
Advertisement
Jika tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan plus upah bulanan tetap diberikan utuh.
Advertisement
Advertisement