BPR Lestari mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Kontitusi (MK), karena tidak bisa mengambil alih lelang agunan macet nasabahnya.
Advertisement
Advertisement
BPR Lestari mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Kontitusi (MK), karena tidak bisa mengambil alih lelang agunan macet nasabahnya.
Advertisement
Advertisement