Menurut JPU, terdakwa bersalah karena meledakkan bom di toilet Mal Alam Sutera yang menimbulkan korban luka pada beberapa waktu lalu.
Advertisement
Advertisement
Menurut JPU, terdakwa bersalah karena meledakkan bom di toilet Mal Alam Sutera yang menimbulkan korban luka pada beberapa waktu lalu.
Advertisement
Advertisement