Sukses

Informasi Umum

  • PengertianLibur Nataru adalah singkatan dari libur Natal dan Tahun Baru. Karena waktunya berdekatan, kemudian muncul istilah ini.

Berita Terkini

Lihat Semua
Topik Terkait

    Instruksi Mendagri ke Kepala Daerah Saat Libur Nataru di Inmendagri 66 / 2021

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

    Inmendagri soal aturan saat libur Nataru di masa pandemi Covid-19 ini mulai berlaku 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. 

    Seiring terbitnya Inmendagri ini maka Inmendagri 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    “Hal-hal yang belum diatur dalam Instruksi Menteri ini yang terkait dengan Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dapat diatur oleh kepala daerah sesuai dengan situasi pandemi COVID-19 di daerah masing-masing dengan prinsip pembatasan yang diperketat untuk mencegah terjadinya lonjakan COVID-19 akibat kegiatan masyarakat dalam merayakan Nataru,” ujar Menteri Tito mengutip laman Setkab, Jumat (10/12/2021).

    Syarat Bepergian di Libur Nataru via Pesawat, Kereta Api, dan Kapal Laut

    Untuk mengatur pergerakan perjalanan dalam negeri di libur Natal dan Tahun Baru atau libur Nataru, calon penumpang harus menaati syarat dan ketentuan yang ditetapkan. Upaya tersebut tidak lain guna menekan laju kasus Covid-19 di masa pandemi, terlebih varian Omicron terdeteksi di Indonesia.

    Sebut saja ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang bepergian dengan transportasi udara. Berdasarkan unggahan Angkasa Pura Airports pada 17 Desember 2021, syarat bepergian dengan pesawat terbang ini berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

    Pertama, pelaku perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap atau vaksinasi dosis kedua. Calon penumpang juga wajib menyertakan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24jam sebelum keberangkatan.

    Untuk calon penumpang usia di bawah 12 tahun, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Penumpang usia dewasa atau berusia di atas 17 tahun yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapat vaksin dosis lengkap, untuk sementara waktu mobilitasnya dibatasi.

    Syarat kartu vaksinasi dikecualikan bagi penumpang di bawah 12 tahun dan wajib didampingi orangtua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu keluarga. Ketentuan ini tertuang dalam SE Satgas Covid-19 No. 24 Tahun 2021 dan Addendum SE No. 24 Tahun 2021 serta SE Kemenhub No. 111 Tahun 2021.

    Untuk syarat perjalanan dengan kereta api di masa libur Nataru merujuk dari SE No. 112 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan pada 11 Desember 2021. Ketentuan bagi penumpang kereta api ini berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

    Posko Siaga Auto2000. (ist)