Dewi Perssik melaporkan balik Transjakarta dengan Pasal Pencemaran Nama Baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Advertisement
Advertisement
Dewi Perssik melaporkan balik Transjakarta dengan Pasal Pencemaran Nama Baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Advertisement
Advertisement