![Ray Sahetapy [Liputan6.com]](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/XzMVfeuEH2s6CKF7oBF2YZE3vJE=/60x60/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/949382/original/041280000_1438950306-Ray_Sahetapy-2.jpg)
Informasi Umum
- PengertianLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP adalah sebuah Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPKN) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia.
- TugasMengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
- Dasar HukumPeraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014
Ray Sahetapy
Berita Terkini
Lihat SemuaTarif Donald Trump Tebar Ketakutan, Harga Minyak Anjlok
Telah dibaca 0 kali10 Tips Merayakan Lebaran dengan Tenang, Cegah Overstimulasi Mental
Telah dibaca 63 kali350 Ucapan Lebaran Menyentuh Hati untuk Keluarga dan Sahabat
Telah dibaca 0 kaliKeistimewaan Bulan April, Bisa jadi Penanda Mau 'Sugih' Kata Mbah Moen
Telah dibaca 0 kaliHarga Kripto Hari Ini Rabu 2 April 2025, Bitcoin Cs Melenggang di Zona Hijau
Telah dibaca 0 kali350 Kata-Kata Lebaran Minal Aidin Wal Faizin yang Menyentuh Hati
Telah dibaca 7 kali
LKPP berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LKPP di bawah koordinasi Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
Tugas dan Fungsi
Dalam praktiknya, LKPP bertugas untuk melaksanakan pengembangan, perumusan, dan penetapan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Untuk itu, LKPP pun menyelenggarakan fungsinya, antara lain:
- Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama pemerintah dengan badan usaha;
- Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah;
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya;
- Pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik;
- Pemberian bimbingan teknis, advokasi dan pendapat hukum;
- Pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di LKPP; dan
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas LKPP.
Gandeng Mbizmarket untuk Dukung UMK Go Digital
Mbizmarket platform e-commerce yang dikembangkan oleh PT Brilliant Ecommerce Berjaya (PT BEB) ditetapkan menjadi mitra Bela Pengadaan, program yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan dan Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mendukung Program UMK Go Digital.
Ini melalui proses belanja langsung di lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) dengan nilai belanja maksimum hingga Rp 50 juta per transaksi.
Kerjasama antara Mbizmarket dan LKPP ini didasari oleh Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Keputusan Kepala LKPP Nomor 155 tahun 2020 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Penetapan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau E-marketplace Sebagai Mitra Program Bela Pangadaan di LKPP.