Pemerintah menetapkan jika masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia jadi 7x24 jam, Mulai 12 Januari 2022.
Advertisement
Advertisement
Pemerintah menetapkan jika masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia jadi 7x24 jam, Mulai 12 Januari 2022.
Advertisement
Advertisement