Sesuai dengan Konstitusi Federal Malaysia, setelah parlemen dibubarkan harus diselenggarakan Pemilu maksimal 60 hari setelah dibubarkan.
Advertisement
Advertisement
Sesuai dengan Konstitusi Federal Malaysia, setelah parlemen dibubarkan harus diselenggarakan Pemilu maksimal 60 hari setelah dibubarkan.
Advertisement
Advertisement