Namun saat ini, kata Mahfud Md, korupsi bisa dilakukan masing-masing lembaga. Mulai dari DPR, MK, MA, Gubernur, hingga kepala daerah.
Advertisement
Advertisement
Namun saat ini, kata Mahfud Md, korupsi bisa dilakukan masing-masing lembaga. Mulai dari DPR, MK, MA, Gubernur, hingga kepala daerah.
Advertisement
Advertisement