Dalam putusannya, Mahkamah Arbitrase PBB menyatakan, China tidak memiliki dasar hukum untuk mengklaim wilayah perairan di Laut China Selatan
Advertisement
Advertisement
Dalam putusannya, Mahkamah Arbitrase PBB menyatakan, China tidak memiliki dasar hukum untuk mengklaim wilayah perairan di Laut China Selatan
Advertisement
Advertisement