Sudin Perhubungan Pemkot Jakarta Selatan terhitung mulai 3 Agustus lalu mengizinkan kendaraan roda 2 dan 4 memasuki ruas jalan Tol JORR.
Advertisement
Advertisement
Sudin Perhubungan Pemkot Jakarta Selatan terhitung mulai 3 Agustus lalu mengizinkan kendaraan roda 2 dan 4 memasuki ruas jalan Tol JORR.
Advertisement
Advertisement