Badan Pengawas Keuangan (BPK) menyatakan bahwa perpanjangan kontrak JICT tersebut berpotensi merugikan negara mencapai Rp 4,08 triliun.
Advertisement
Advertisement
Badan Pengawas Keuangan (BPK) menyatakan bahwa perpanjangan kontrak JICT tersebut berpotensi merugikan negara mencapai Rp 4,08 triliun.
Advertisement
Advertisement