![arti mimpi pergi ke luar negeri menurut primbon jawa ©Ilustrasi dibuat AI](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/uyFIXtn8uQNjVHeNsu0QByGh9Co=/60x60/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5120653/original/024673000_1738662297-1738660021799_arti-mimpi-pergi-ke-luar-negeri-menurut-primbon-jawa.jpg)
Informasi Umum
- PengertianMPR adalah lembaga negarayang sekarang ini bukan lagi merupakan lembaga tertinggi negara. Ia adalah lembaga negara yang sederajat dengan lembaga negara lainnya. Dengan tidak adanya lembaga tertinggi negara maka tidak ada lagi sebutan lembaga tinggi negara dan lembaga tertinggi negara. Semua lembaga yang disebutkan dalam UUD 1945 adalah lembaga negara.
Kabur Aja Dulu
Berita Terkini
Lihat SemuaPanglima TNI Mutasi 52 Perwira Tinggi, Ini Daftarnya
Telah dibaca 21 kaliPemangkasan Anggaran Kementerian PU, Pakar UGM Usul Skema KPBU Ditata Ulang
Telah dibaca 7 kaliBeda Hidup di Dunia dengan Keimanan dan Tanpa Iman, UAH Ungkap Hal Mendalam Ini
Telah dibaca 35 kaliDinilai Menistakan Agama, Pria di Depok Babak Belur Dihajar Sejumlah Orang
Telah dibaca 49 kaliDefinisi Brand Kosmetik Lokal Versi Wardah, Tidak Sekadar Pasang Label
Telah dibaca 84 kaliMeski Memiliki Dampak Buruk, Tambang Ilegal Pohuwato Tetap Beroperasi
Telah dibaca 70 kaliMengintip Perkembangan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia
Telah dibaca 56 kali
Tugas dan Wewenang
Mengenai tugas dan wewenang MPR, berikut ini adalah beberapa diantaranya:
1. Melakukan perubahan terhadap UUD atau melakukan pembentukkan UUD yang baru
2. Menetapkan perubahan UUD yang telah dilakukan
3. Melakukan pelantikan terhadap Presiden dan Wakilnya disesuaikan dengan hasil Pemilu maupun sidang Paripurna MPR
4. Melakukan pelantikan terhadap Wakil Presiden sebagai Presiden jika Presiden berhenti maupun diberhentikan sebelum waktu masa jabatannya berakhir
5. Melakukan pemilihan terhadap Presiden dan wakilnya apabila keduanya sama – sama berhenti
6. Memberikan keputusan terhadap berbagai usulan yang diberikan oleh DPR dan Mahkamah Konstitusi mengenai pemberhentian masa jabatan Presiden atau wakilnya
7. Memutuskan dan mengeluraka peraturan maupun kode etik yang berlaku untuk MPR.
Hak
Untuk melakukan tugas-tugasnya, MPR memiliki beberapa hak seperti:
1. MPR berhak untuk mengajukan saran tentang amandemen pasal-pasal di dalam undang-undang dasar 1945.
2. MPR memiliki hak untuk menentukan sikap dan pilihannya dalam hal pengambilan keputusan.
3. MPR juga memiliki hak untuk memilih, dipilih, membela diri dan protokoler.