Sukses

Informasi Umum

  • PengertianTradisi Mudik seperti yang dilakukan masyarakat Indonesia adalah kegiatan perantau/pekerja migran yang pulang ke kampung halamannya. Mudik biasa dilakukan ketika menjelang Lebaran. Kegiatan ini sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia setiap tahunnya.

Berita Terkini

Lihat Semua
Topik Terkait

    Larangan Mudik 2021

    Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menyarankan agar kata 'larangan mudik' diganti menjadi 'pengaturan dan pengendalian mudik'. Dengan demikian, dia mengusulkan untuk tidak menerapkan larangan mudik lebaran 2021.

    "Frasa 'larangan' diganti dengan 'pengaturan dan pengendalian'. Muncul proyek penyekatan di 330 lokasi, tidak efektif kalo hanya beberapa titik yang 24 jam. Efektif 330 beroperasi 24 jam," kata Djoko kepada Liputan6.com, Jumat (9/4/2021).

    Selain itu, Djoko menyarankan agar Pemerintah Indonesia belajar dari Singapura. Dimana Singapura tidak melarang masuk siapapun ke negaranya, melainkan diterapkan protokol kesehatan yang ketat.

    Misalnya, pendatang diusulkan untuk karantina selama 14 hari dan jika hasil tes rapid ketahuan positif, maka mereka menyuruh orang tersebut agar masuk Rumah Sakit dengan biaya sendiri.

    "Aturan ini membikin siapapun yang akan ke Singapura harus berkalkulasi dengan matang di masa pandemi ini," ujarnya..

    Adapun di Indonesia sendiri dapat dilakukan dengan sistem zonasi, tanpa memandang masa mudik Lebaran atau tidak. Bahkan sistem itu bisa dilakukan selama masa pandemi covid-19 belum mereda pada liburan panjang.

    "Satgas covid-19 sudah membagi menjadi zona merah, kuning, dan hijau. Mobilitas dari asal hingga tujuan diatur sesuai zona mulai dari awal hingga tujuan. Di zona tujuan ada kewajiban tes kesehatan dan karantina dengan membayar sendiri, tempat karantina dapat di hotel atau penginapan yang disediakan warga," jelasnya.

    Demikian Djoko menegaskan, dalam rangka percepatan penanganan pandemi COVID-19 sudah ada SATGAS. Dia berpendapat, semestinya aturan-aturan terkait kekhawatiran penyebaran COVID-19 juga cukup dikeluarkan oleh SATGAS.

    "Lha ini Menteri-menteri tertentu berkomentar dan berbeda-beda pula soal mudik lebaran. Para Menteri terkait dan para Kepala Daerah cukup memberi/menyampaikan masukan secara senyap (tertulis) kepada Ka SATGAS, kemudian diproses dan terbitlah aturan dari SATGAS. Mestinya begitu saja," pungkasnya.

    Nekat Mudik, Warga Wajib Karantina Mandiri

    Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, kepada mereka yang berpergian selama periode larangan mudik yakni 6-17 Mei 2021 wajib melakukan karantina mandiri. Hal itu dilakukan sesampainya mereka di lokasi tujuan.

    "Masyakarat mendapat izin perjalanan wajib melakukan karantina mandiri 5x24 jam setibanya di tempat tujuan sebelum melakukan aktivitas," kata Wiku saat jumpa pers daring, Kamis (8/4/2021).

    Wiku menjelaskan, karantina mandiri dapat dilakukan dengan fasilitas yang sudah disediakan Satgas Covid-19 di masing-masing pemerintah daerah. Selain itu, karantina juga dapat dibolehkan menggunakan fasilitas hotel yang memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.

    "Karantina dilakukan di fasilitas yang disediakan Pemda dan hotel yang berprokes ketat dengan biaya mandiiri," jelas dia.

    Seperti diketahui, melalui Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 bernomor 13 Tahun 2021, Satgas Covid-19 melarang masyarakat untuk melakukan mudik. Kendati hak itu dikecualikan kepada beberapa pihak yang memang membutuhkan perjalanan dinas antarwilayah dengan membawa prosedur izin yang ketat.

    "Mereka harus mendapat surat izin instansi pekerjaan, khusus ASN, pegawai BUMN, BUMD, TNI-Polri dengan izin dari atasan setingkat eselon dua dengan tandatangan basah atau elektronik yang dububuhkan," teranga Wiku.

    "Pekerja sektror informal perlu meminta izin pihak desa kelurahan di domisili masing-masing, dengan masa berlaku surat secara perseorangan untuk 1 kali perjaanan pergi/pulang. Berlaku untuk msyaraakt 17 tahun ke atas," lanjut dia.

    Wiku mewanti aturan yang telah dikeluarkan Satgas Nasional Covid-19 ini bukan sekadar pelarangan. Menurut dia, penindakan tegas di lapangan akan dilakukan apabila masyarakat terkait tidak patuh dengan aturan yang sudah diberlakukan.

    "Apabila tidak memenuhi syarat ini maka surat pergi berpergian tidak diterbitkan, kemudian bila ditemui pelaku perjalanan yang tidak memenuhi persyaratan di antaranya dengan tujuan mudikm wisata antar wiayah maka petugas berhak menghentikan dan yang bersangkutan harus kembali ke tempat asal perjalanan," Wiku memungkasi.

    Persiapan Penyelenggaraan Angkutan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 pada Lintas Penyeberangan Merak-Bakauheni, di Terminal Eksekutif Sosoro-Merak pada Rabu (7/12)/Istimewa.