Informasi Umum
- PengertianMajelis Ulama Indonesia atau MUI merupakan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mewadahi ulama, zu'ama, dan cendikiawan Islam di Indonesia untuk membimbing, membinda, dan mengayomi kaum Muslim di seluruh Indonesia.
- Didirikan26 Juli 1975
Daftar Ketua Umum MUI
Sejak didirikan tahun 1975, MUI beberapa kali mengalami pergantian ketua umum. Berikut ini daftar ketua umum MUI sejak berdiri hingga saat ini:
- 1977 – 1981 Prof. Dr. Hamka
- 1981 – 1983 KH. Syukri Ghozali
- 1983 – 1990 KH. Hasan Basri
- 1990 – 2000 Prof. KH. Ali Yafie
- 2000 – 2014 KH. M. Sahal Mahfudz
- 2014 – 2015 Prof. Dr. HM. Din Syamsuddin
- 2015 – 2020 Prof. Dr. KH. Ma`ruf Amin
- 2020 – Sekarang KH. Miftachul Akhyar
Â
Lembaga
 MUI memiliki beberapa lembaga yang memiliki peran berbeda. Lembaga-lembaga tersebut adalah:
1. LPPOM MUI
2. Dewan Syariah Nasional
3. LSP Majelis Ulama Indonesia
4. Dewan Halal Nasional
5. Islamic Dakwah Fund (IDF)
6. LSP DSN MUI
7. PINBAS
8. Basyarnas MUI
9. LPLH & SDA
10. Ganas Annar
11. LPBKI
Â
Panduan Solat Idulfitri dari MUI
Menjelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan panduan salat Idul Fitri 2020 di masa pandemi Covid-19. Dalam ketentuannya, MUI mengimbau bagi masyarakat untuk tetap salat Idul Fitri, baik di rumah, di masjid/musala, maupun di lapangan.
Ketua MUI Hasanuddin menyarankan agar masyarakat melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing, baik secara mandiri maupun berjamaah jika berada di kawasan yang penyebaran virus corona Covid-19 belum terkendali.
"Salat Idul Fitri boleh di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga, atau secara sendiri, terutama jika berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," ujar Hasanuddin dalam keterangannya, Rabu (13/5/2020).
Namun jika umat Islam Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, maka salat Idul Fitri boleh dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain.
Salah satu yang menandai penyebaran Covid-19 di daerah tersebut terkendali adalah dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun disertai kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.
Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan, maka salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/masjid/musala/tempat lain.
Meski demikian, MUI tetap mengimbau agar salat Idul Fitri baik dilaksanakan secara berjamaah maupun sendiri harus tetap melaksanakan protokol kesehatan demi mencegah terjadinya potensi penularan.
Jika salat Idul fitri dilaksanakan secara berjamaah di rumah, maka ketentuannya yakni jumlah jamaah yang salat minimal empat orang. Dengan ketentuan satu orang imam dan tiga orang makmum. Kemudian dilaksanakan khotbah Idul Fitri.
"Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang, atau jika dalam pelaksanaan salat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah," kata dia.
Jika salat Idul fitri dilaksanakan secara sendiri maka ketentuannya tetap berniat salat Idul Fitri secara sendiri. Dilaksanakan dengan bacaan pelan.