PPATK menduga transfer dana WNI sebesar US$ 1,4 miliar atau setara Rp 18,9 triliun dari Guernsey, Inggris ke Singapura untuk hindari pajak.
Advertisement
Advertisement
PPATK menduga transfer dana WNI sebesar US$ 1,4 miliar atau setara Rp 18,9 triliun dari Guernsey, Inggris ke Singapura untuk hindari pajak.
Advertisement
Advertisement