Nur Alam adalah gubernur Sulawesi Tenggara yang sudah menjabat dua periode, tahun 2008-2013 dan 2013-2018. Pria yang merupakan anggota Partai Amanat Nasional (PAN) ini baru dikenal setelah disebut-sebut terlibat dalam kasus korupsi pemberian Surat Keputusan terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah (ABH) di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Nur Alam Memiliki Harta 30,9 Milyar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan gubernur Sulawesi Tenggara periode 2013-2018 ini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin pertambangan untuk PT. Anugrah Harisma Barakah (ABH). Saat ini KPK tengah melakukan penyidikan lebih lanjut.