![arti mimpi pergi ke luar negeri menurut primbon jawa ©Ilustrasi dibuat AI](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/uyFIXtn8uQNjVHeNsu0QByGh9Co=/60x60/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5120653/original/024673000_1738662297-1738660021799_arti-mimpi-pergi-ke-luar-negeri-menurut-primbon-jawa.jpg)
Informasi Profil
- NamaNur Alam
- LahirKonda, Sulawesi Tenggara, Indonesia
- Tanggal9 Juli 1967
- ProfesiGubernur Sulawesi Tenggara
- Periode2008-2013, 2013-2018
Kabur Aja Dulu
Berita Terkini
Lihat SemuaDedi Mulyadi: Jawa Barat Harus Bersih dari Tambang Ilegal
Telah dibaca 0 kaliFokus : Angin Kencang di Pati Rusak Puluhan Rumah Warga
Telah dibaca 0 kaliKebijakan Donald Trump Guncang Ekonomi Global, Indonesia Harus Waspada
Telah dibaca 0 kaliAlex Pastoor: Asisten Pelatih Timnas Indonesia dengan Rekam Jejak Mentereng
Telah dibaca 0 kaliMisteri Asal Usul Nama Bika Ambon: Bukan dari Ambon?
Telah dibaca 0 kaliBMKG: Sebanyak 713 Petir Menyambar Bali Saat Cuaca Buruk 7-13 Februari 2025
Telah dibaca 0 kaliManfaat Daun Mangga untuk Pasien Diabetes, Bantu Stabilkan Gula Darah
Telah dibaca 0 kali
Nur Alam adalah gubernur Sulawesi Tenggara yang sudah menjabat dua periode, tahun 2008-2013 dan 2013-2018. Pria yang merupakan anggota Partai Amanat Nasional (PAN) ini baru dikenal setelah disebut-sebut terlibat dalam kasus korupsi pemberian Surat Keputusan terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah (ABH) di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Nur Alam Memiliki Harta 30,9 Milyar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan gubernur Sulawesi Tenggara periode 2013-2018 ini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin pertambangan untuk PT. Anugrah Harisma Barakah (ABH). Saat ini KPK tengah melakukan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Nur Alam diduga memiliki total harta kekayaan sampai Rp 30.956.084.995. Jumlah tersebut terdiri atas harta bergerak dan harta tidak bergerak.