:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5179308/original/089393800_1743523868-Gambar_WhatsApp_2025-04-01_pukul_23.03.53_320c9792.jpg)
Informasi Umum
- PengertiaOtoritas Jasa Keuangan atau OJK merupakan sebuah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan dalam sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
- Dasar HukumUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
- SifatIndependen
Ray Sahetapy
Berita Terkini
Lihat SemuaTips Trik Android Terbaru, Optimalkan Smartphone Anda
Telah dibaca 0 kaliNgantuk Setelah Makan? Ini Fakta Fenomena Food Coma dan Cara Mengatasinya
Telah dibaca 0 kaliSholat Qadha atau Sholat Ada', Mana yang Lebih Didahulukan?
Telah dibaca 0 kaliPengertian Kanker Kolorektal, Gejala dan Penyebabnya
Telah dibaca 7 kaliDonald Trump Ungkap Skema Jadi Presiden AS Periode Ketiga Lawan Barack Obama
Telah dibaca 7 kaliTrik Rebus Daging Biar Empuk untuk Hasil Maksimal
Telah dibaca 14 kaliRupiah Melemah terhadap Dolar AS seperti Krisis 1998? Ini Kata Pengamat
Telah dibaca 35 kali4 Resep Nasi Bakar Ayam Suwir, Aromanya Menggugah Selera
Telah dibaca 21 kaliPelabuhan Panjang Diusulkan Jadi Alternatif Urai Kepadatan Arus Balik Lebaran
Telah dibaca 14 kali
Visi dan Misi
Dalam bertugas untuk mengawasi sektor keuangan, OJK memiliki visi, yaitu "Menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.".
Sehubungan dengan visi tersebut, OJK pun turut menjalankan misinya, yaitu:
- Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
- Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
- Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.​​
Tujuan
Dibentuknya OJK tentu ada maksud dan tujuannya, yakni:
- Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
- Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
- Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Fungsi dan Tugas
Sebagai pengawas kegiatan di sektor keuangan, OJK berfungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Dengan begitu, tugasnya adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.