:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5163250/original/062498100_1741966236-SabarReza7_QF_AllEngland2025_PBSI_20250314.jpg)
Informasi Umum
- PengertianMenurut KBBI, oksigen adalah gas yang tidak berwarna, tidak berasa, dan tidak berbau. Selain itu, oksigen ini merupakan komponen dari kerak bumi; zat asam; unsur dengan nomor atom 8, berlambang O, dan bobot atom 15,9994.
All England 2025
Berita Terkini
Lihat SemuaMengintip Kesiapan Listrik Jelang Lebaran 2025
Telah dibaca 28 kaliSepak Bola dan Esports Bersatu, Begini Kata Cahya Supriadi
Telah dibaca 14 kaliKolaborasi Google, Polri, dan Jasa Marga Permudah Navigasi Mudik Lebaran 2025
Telah dibaca 14 kaliPelaku Usaha Kue Lebaran di Gorontalo Keluhkan Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg
Telah dibaca 7 kaliLolos ke Semifinal All England 2025, Sabar/Reza: Tidak Pernah Terbayangkan
Telah dibaca 21 kaliAbdul Gani Kasuba Mantan Gubernur Malut Meninggal Dunia di RSUD Ternate
Telah dibaca 28 kaliCara Menuju Bukit Bintang Kuala Lumpur dari Bandara KLIA2
Telah dibaca 49 kaliIntip Kesiapan Tol Cipali Sambut Arus Mudik Lebaran 2025
Telah dibaca 35 kaliCara Membuat Tahu Bulat Kopong yang Renyah dan Lezat, Ini Rahasianya
Telah dibaca 42 kaliKemenbud dan Kemenkum Perkuat Kerja Sama Pelindungan Kekayaan Intelektual
Telah dibaca 49 kali
Ledakan Kebutuhan Oksigen Naik 5 Kali Lipat
Direktur Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian, Fridy Juwono mengatakan secara bertahap produksi gas oksigen dalam negeri telah dialokasikan untuk kebutuhan medis. Hal ini sejalan dengan peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi selama 1,5 tahun terakhir.
"Kemarin dengan kondisi baik 90 persen sudah untuk kebutuhan medis dan sekarang diminta pemerintah 100 persen untuk kebutuhan medis," kata Fridy saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Senin (5/7/2021).
Fridy menjelaskan, sebelum pandemi, produksi kebutuhan oksigen dalam negeri sebagian besar diperuntukkan untuk sektor industri. Sedangkan untuk kebutuhan medis hanya 40 persen saja. Persentase ini kemudian terbalik ketika virus Covid-19 mewabah di Indonesia. Sebanyak 60 persen produksi untuk keperluan medis.
"Nah karena pandemi jatah industri jadi 40 persen dari yang semua buat medis hanya 40 persen," kata dia.
Ledakan kasus Covid-19 yang terjadi dalam beberapa pekan ini membuat permintaan oksigen untuk medis meningkat drastis. Kebutuhannya naik hingga 4-5 kali lipat dari biasanya.
"Kalau sekarang permintaanya 4-5 kali lipat jumlahnya," ujarnya.
Beruntungnya, kata Fridy saat terjadi lonjakan kasus pekan lalu, Indonesia masih memiliki stok gas oksigen medis. Hanya saja memang terjadi keterlambatan distribusi yang membuat kepanikan di masyarakat.
"Kemarin itu kan puncaknya tapi ini gak tau juga kemarin itu puncak apa bukan. Tapi yang pasti kemarin itu kita untung karena masih ada stok oksigen," kata dia.
Kebutuhan Oksigen Naik, Impor Jadi Opsi Memenuhi Pasokan
Pemerintah memastikan terus mengupayakan untuk memenuhi kebutuhan oksigen dalam penanganan pasien Covid-19. Pemenuhan kebutuhan oksigen baik dari dalam maupun luar negeri. Pemenuhan dari luar negeri seperti peluang membuka keran impor oksigen.
Ini diungkapkan Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi. Dia menekankan jika saat ini, keselamatan rakyat adalah hukum utama.
"Kita menyadari ketersediaan oksigen terbatas, maka dari itu pemerintah akan terus mengusahakan dan terus mencari oksigen secara maksimal dengan berbagai cara, baik di industri lokal maupun menyiapkan opsi impor," ujar Jodi seperti dikuti Senin (5/7/2021).
Dia turut menyarankan agar masyarakat, terutama yang sedang terpapar dengan saturasi oksigen di bawah 90, agar mencari panduan praktis pertolongan kepada dokter dan perawat terdekat.
Langkah bisa dengan mencari informasi lewat telemedis interaktif untuk mempelajari dan mempraktikkan pertolongan yang perlu segera dilakukan.
Adapun terkait dengan kebutuhan jumlah obat-obatan dan alat farmasi yang meningkat selama PPKM Darurat, Jodi memastikan sudah ada langkah tersendiri.
Di mana Kementerian Kesehatan terus berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian, LKPP dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk percepatan pemenuhan kebutuhan nasional melalui industri farmasi dan alat kesehatan dalam negeri pada masa PPKM Darurat.
"Koordinator PPKM Darurat juga meminta Kejaksaan Agung dan BPKP agar mengawasi program percepatan pengadaan produk farmasi dan alat kesegatan pada masa PPKM Darurat. Ini masa genting, bukan saatnya mengambil keuntungan pribadi. Sekali lagi, hukuman pasti menanti," tegas Jodi.