Tio Pakusadewo dinilai bersalah karena telah melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Advertisement
Advertisement
Tio Pakusadewo dinilai bersalah karena telah melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Advertisement
Advertisement