Sukses

Gubernur Ridwan Kamil digugat oleh Panji Gumilang melakukan perbuatan melanggar hukum.

Berita Terkini

Lihat Semua

Diketahui ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama. (Liputan6.com/Herman Zakharia)