Keputusan MK agar anggota DPR/DPRD mundur dari jabatannya bila mencalonkan diri, membuat jumlah calon peserta pilkada semakin sedikit.
Advertisement
Advertisement
Keputusan MK agar anggota DPR/DPRD mundur dari jabatannya bila mencalonkan diri, membuat jumlah calon peserta pilkada semakin sedikit.
Advertisement
Advertisement